Recent Posts

banner image

Recent Posts

3/recent/post-list

DAMPAK KEGIATAN PERTAMBANGAN DAN PENGATURAN LINGKUNGAN HIDUP DI BIDANG PERTAMBANGAN



DAMPAK KEGIATAN PERTAMBANGAN

Dampak utama kegiatan pertambangan secara ringkas dapat dikelompokkan dalam kerusakan bentuk permukaan bumi, ampas buangan (tailing), kebisingan, polusi udara, tumpahan minyak bumi, menurunnya permukaan bumi (land subsidence), dan kerusakan karena transportasi alat dan pengangkut berat. Dengan semakin meningkatnya kesadaran penduduk dunia terhadap isu kelestarian lingkungan, mengakibatkan produk mineral yang dihasilkan oleh suatu negara harus dapat memenuhi berbagai pembakuan khususnya di bidang lingkungan, agar dapat diterima pasar. Hal ini dapat menjadi kendala bagi Indonesia, terlebih karena komoditas mineralnya dilempar ke pasar dunia sebagai bahan mentah. Jika para pemakai tidak mau membeli bahan mentah tersebut karena khawatir produk mereka ikut tercemari bahan baku yang telah merusak lingkungan, dapat dibayangkan kerugian yang dihadapi industri mineral di Indonesia.

Era globalisasi dan isu yang dihembuskannya diperkirakan akan lebih menekankan masalah lingkungan dan hak asasi manusia (HAM). Industri pertambangan yang tidak memperhatikan masalah lingkungan pada akhirnya akan berkaitan pula dengan masalah peningkatan kualitas sumberdaya manusia. Tanpa adanya kepedulian tersebut, kegiatan pertambangan akan sangat rawan untuk dituduh sebagai kegiatan pengrusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Menjelang tahun 2010 sebagai awal masa keterbukaan Asia Pasifik dan tahun 2020 untuk globalisasi total, produk mineral Indonesia harus sudah dapat bersaing dengan bebas tanpa perlindungan atau preferensi. Semua komponen manajemen harus mampu bersaing, tanpa ada jenis insentif apa pun. Komponen sumberdaya manusia dengan teknologinya juga harus dapat dilepas untuk bersaing secara bebas.
Masalah lingkungan adalah salah satu komponen yang masuk dalam perhitungan persaingan tersebut. Biaya eksternal yang tadinya dipikul masyarakat harus sudah masuk sebagai biaya produksi atau biaya internal. Sementara itu, diperlukan pula audit lingkungan. Sertifikasi diperlukan untuk menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan telah mengikuti standar pengelolaan lingkungan. Seri ISO 14000 adalah sertifikasi mengenai standar tersebut. Jika tidak ada perusahaan audit Indonesia yang dipercaya oleh World Trade Organization (WTO), dengan sendirinya perusahaan asing yang harus melakukan “auditing” ini.
Pada kondisi tersebut, faktor persaingan ataupun masalah politis bisa dengan mudah digunakan untuk menjatuhkan produk Indonesia oleh pihak yang merasa berkuasa. Untuk hal ini, dalam WTO tersedia forum yang menerima keluhan sekiranya suatu pihak merasa telah dirugikan. Namun dasar keluhan tersebut haruslah profesional. Oleh karena itu dalam melaksanakan pengelolaan industri mineral, profesionalisme harus menjadi landasan yang utama.
Sementara itu, harus pula diingat bahwa pengelolaan sumberdaya mineral Indonesia adalah ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Salah satu penerapannya adalah dengan pengembangan wilayah atau community development. Perusahaan pertambangan berkewajiban untuk mengembangkan wilayah sekitarnya. Ini juga berkaitan dengan peningkatan kualitas sumberdaya manusia.

Karena mineral adalah kekayaan yang tidak terbarukan, kesempatan untuk meningkatkan kualitas manusia di sekitar lokasi pertambangan itu pun hanya satu kali, tidak dapat diulangi apabila terjadi kekeliruan. Karena itulah kegiatan pengembangan wilayah sesungguhnya merupakan bagian yang amat penting. Persoalan sejauh mana jangkauan yang disebut wilayah itu, apakah desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, atau seluruh negeri, harus diperjelas. Sejauh ini “wilayah” diartikan sebagai “seputar” lokasi pertambangan yang merasakan pengaruhnya dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk mengantisipasi dampak negatif seperti yang telah disebutkan, Pemerintah telah menyiapkan berbagai perangkat peraturan perundangan. Bahkan, peraturan perundangan itu bukan saja menghindari, menekan, atau meminimumkan (mitigate) dampak negatif, tetapi juga berupaya untuk mengoptimalkan dampak positif.

Induk dari peraturan perundangan dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah Undang-Undang No. 4/1982 yang petunjuk pelaksanaannya tercantum pada. Peraturan Pemerintah No. 29/1986. Peraturan perundangan ini kemudian diperbarui dengan Undang-Undang No. 23/1997, sedangkan peraturan pemerintah diubah menjadi PP No. 51/1993.
Secara garis besar pengelolaan lingkungan hidup mencakup pemanfaatan, pengaturan, penataan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan. Dalam bidang pertambangan sesungguhnya telah disinggung bahwa kewajiban penambang; di samping membangun dan mengelola pertambangan; juga untuk memelihara lingkungan, seperti dinyatakan dalam Bab X Pasal 30 Undang-Undang No. 11/1967.

PENGATURAN LINGKUNGAN  HIDUP  DI  BIDANG  PERTAMBANGAN

Pengaturan lingkungan hidup di lingkungan pertambangan diturunkan dari peraturan perundangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup dan acuan lain, yaitu Undang-Undang No. 11/1967 mengenai Ketentuan – ­Ketentuan Pokok Pertambangan. Selain itu, peraturan umum yang dipakai di negara lain dalam pengelolaan lingkungan di bidang pertambangan juga dipakai sebagai bahan perbandingan.
Pada umumnya pengelolaan lingkungan hidup di bidang pertambangan ini mencakup :
1.      Dasar Peraturan / Pendahuluan
2.      Perkiraan Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assessment, EIA)
3. Persetujuan Pengelolaan Lingkungan (Environmental Management Agreement)
4. Program Pengelolaan Lingkungan (Environmental Management Program, EMP)
5. Program Pemonitoran Lingkungan (Environmental Monitoring Program )
1.      Rencana Rehabilitasi Tambang (Minesite Rehabilitation Program)
2.      Pengendalian Polusi (Pollution Control)
3.      Rencana Daur Ulang dan Buangan (Recycling and Waste Disposal)
4.      Rencana Penutupan Tambang (Minesite Decommissioning).

Substansi yang dibahas berkisar pada komponen-komponen pokok, yaitu topografi dan tubuh tanah, hidrologi yang menyangkut daerah tadah air hujan, air bawah tanah, dam, penggunaan air, pemrosesan pertambangan, para pemakai air di hilir dan sebagainya, dan juga yang menyangkut pengotoran udara. Selain itu, mencakup juga kebisingan, konservasi, warisan nasional, cagar budaya, sosial, dan lain-lain.
Penelitian dan pengembangan merupakan bagian penting, sebab dampak lingkungan mungkin berkembang dari waktu ke waktu. Akhirnya, semuanya ini perlu didukung dengan pengawasan perkembangan dilapangan melalui pemantauan atau monitoring.
DISKUSI DAN PEMBAHASAN,PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MINERAL DAN UPAYA PENANGANAN MASALAH KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

Dari ulasan di atas, harus disadari bahwa setiap pengusahaan mineral tidak akan lepas dari dampak yang ditimbulkannya. Dampak ini sebisa mungkin harus ditekan, walaupun sulit untuk dihilangkan sama sekali. Sebaliknya, dampak positif harus diupayakan untuk mendapat perhatian dan semakin ditingkatkan. Salah satu upaya yang semakin hari semakin dituntut masyarakat adalah upaya pemberdayaan masyarakat sekitar atau disebut juga community development.
Community Development (CD) adalah salah satu kegiatan yang menjadi bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) pada bidang pertambangan. CD terdiri dari Community Relation yaitu pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada stakeholder, yang pada umumnya banyak dilakukan kepada masyarakat setempat dan Pemerintah Daerah, kemudian Community Service yaitu program pemberian bantuan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum termasuk didalamnya bantuan untuk bencana alam, bantuan prasarana umum termasuk tempat ibadah dan peningkatan kesehatan bagi masyarakat setempat.
Berikutnya adalah community empowering, yaitu sebuah usaha untuk memberdayakan masyarakat sehingga memiliki akses yang baik untuk menunjang kemandiriannya, sebagai contoh program pemberian beasiswa, peningkatan kapasitas usaha masyarakat yang berbasis potensi setempat serta bantuan untuk pengembangan atau penguatan kelompok swadaya masyarakat.
Yang terakhir adalah program konservasi atau pelestarian alam yaitu melakukan penghijauan dengan memberdayakan masyarakat setempat sehingga dapat meningkatan pendapatan para petani atau penggarap. Keseluruhan program kegiatan Community Development harus diusahakan berkesinambungan dengan kriteria keberhasilan yang jelas.
Dengan berbagai upaya tersebut diatas, suatu kegiatan pengembangan sumberdaya mineral dipastikan akan memberikan dampak positif bagi kemajuan taraf kehidupan manusia dan kondisi lingkungan disekitarnya.Melalui Community Development akan tercapai tujuan kegiatan penambangan yang berkelanjutan, dimana setelah masa penambangan usai, maka didapat hasil berupa peningkatan kualitas kehidupan, baik bagi manusia maupun alam sekitarnya.Untuk mencapai kondisi tersebut, sejak awal perlu dipahami bahwa pengembangan sumberdaya mineral dan upaya penanganan masalah kelestarian lingkungan hidup adalah mata rantai yang saling terhubung, keduanya harus dapat terlaksana dengan baik, agar tujuan utama untuk memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan penambangan bisa berjalan dengan lancar. Kesalahan pengelolaan yang berakibat munculnya permasalahan lingkungan menghadapkan kegiatan pengembangan sumberdaya mineral pada kendala isu – isu lingkungan, terlebih di era globalisasi saat ini. Kendala tersebut pada akhirnya menghambat pencapaian manfaat ekonomi, sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian yang lebih besar.


PENTINGNYA KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENGELOLA SUMBERDAYA MINERAL DI INDONESIA

Pertambangan minyak dan gas bumi pernah menjadi soko guru perekonomian pemerintah. Namun karena kurangnya eksplorasi di bidang migas ini telah menyebabkan kita harus mengimpor minyak mentah untuk menutup defisit konsumsi BBM yang setiap tahun meningkat 6-7%. Padahal sebelum krisis besar tahun 1998 dengan adanya iklim investasi di sektor pertambangan yang cukup kondusif, di sektor pertambangan umum banyak PMA yang masuk. Meski masih didominasi oleh PMA seperti Freeport, INCO dan Newmont Mining karena investasi memerlukan modal besar dan teknologi canggih. Namun belakangan tumbuh pula perusahaan swasta seperti Medco, perusahaan nasional seperti Pertamina dan sejumlah BUMN dominan seperti Aneka Tambang dan Batu Bara.
Namun kontribusi sektor tambang terhadap pendapatan negara hanya mencapai 4 persen pada tahun 2005, akibat sebagian besar produksi mineral diekspor dalam bentuk bahan mentah seperti emas, nikel, timah, boksit, dan batubara. Setelah hampir 40 tahun indonesia mengelola sektor tambang ternyata masih belum mampu mengembangkan industri hilir berbahan baku mineral. Hal inilah yang menyebabkan sektor tambang tidak memberikan value added yang nyata buat perekonomian nasional.
Dengan telah mengetahui karakteristik dan potensi sumberdaya mineral di Indonesia, Pemerintah sebenarnya dapat mengambil langkah kebijakan yang paling strategis dalam pengelolaannya. Kebijakan tersebut hendaknya disusun secara cermat dan hati – hati karena kesempatan untuk memanfaatkannya hanya satu kali, sekali keliru dalam menetapkan kebijakan, sumberdaya tersebut akan hilang untuk selama – lamanya. Jika hanya mengikuti pesanan negara maju, selamanya Indonesia hanya akan menjadi wilayah pengerukan. Tanpa perubahan drastis dan mendasar, kemiskinan dan kerusakan lingkungan akan selamanya menjadi wajah sektor pertambangan di Indonesia.

Pemerintah sebagai pelaksana dari peraturan perundangan, sudah seharusnya segera membenahi sektor tambang agar bisa memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap perekonomian negara sekaligus tanpa mengorbankan keselamatan rakyat dan lingkungan.
DAMPAK KEGIATAN PERTAMBANGAN DAN PENGATURAN LINGKUNGAN HIDUP DI BIDANG PERTAMBANGAN DAMPAK KEGIATAN PERTAMBANGAN DAN PENGATURAN LINGKUNGAN HIDUP DI BIDANG PERTAMBANGAN Reviewed by henipratiwi88 on 07:48:00 Rating: 5

No comments:

Music

2/Music/grid-big
Powered by Blogger.