DAMPAK
KEGIATAN PERTAMBANGAN
Dampak utama
kegiatan pertambangan secara ringkas dapat dikelompokkan dalam kerusakan bentuk
permukaan bumi, ampas buangan (tailing), kebisingan, polusi
udara, tumpahan minyak bumi, menurunnya permukaan bumi (land
subsidence), dan kerusakan karena transportasi alat dan pengangkut
berat. Dengan semakin meningkatnya kesadaran penduduk dunia terhadap isu
kelestarian lingkungan, mengakibatkan produk mineral yang dihasilkan oleh suatu
negara harus dapat memenuhi berbagai pembakuan khususnya di bidang lingkungan,
agar dapat diterima pasar. Hal ini dapat menjadi kendala bagi Indonesia,
terlebih karena komoditas mineralnya dilempar ke pasar dunia sebagai bahan
mentah. Jika para pemakai tidak mau membeli bahan mentah tersebut karena
khawatir produk mereka ikut tercemari bahan baku yang telah merusak lingkungan,
dapat dibayangkan kerugian yang dihadapi industri mineral di Indonesia.
Era globalisasi dan isu yang dihembuskannya diperkirakan akan lebih menekankan masalah lingkungan dan hak asasi manusia (HAM). Industri pertambangan yang tidak memperhatikan masalah lingkungan pada akhirnya akan berkaitan pula dengan masalah peningkatan kualitas sumberdaya manusia. Tanpa adanya kepedulian tersebut, kegiatan pertambangan akan sangat rawan untuk dituduh sebagai kegiatan pengrusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Menjelang tahun 2010 sebagai awal
masa keterbukaan Asia Pasifik dan tahun 2020 untuk globalisasi total, produk
mineral Indonesia harus sudah dapat bersaing dengan bebas tanpa perlindungan
atau preferensi. Semua komponen manajemen harus mampu bersaing, tanpa ada jenis
insentif apa pun. Komponen sumberdaya manusia dengan teknologinya juga harus
dapat dilepas untuk bersaing secara bebas.
Masalah
lingkungan adalah salah satu komponen yang masuk dalam perhitungan persaingan
tersebut. Biaya eksternal yang tadinya dipikul masyarakat
harus sudah masuk sebagai biaya produksi atau biaya internal. Sementara
itu, diperlukan pula audit lingkungan. Sertifikasi diperlukan untuk
menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan telah mengikuti standar pengelolaan
lingkungan. Seri ISO 14000 adalah sertifikasi mengenai standar
tersebut. Jika tidak ada perusahaan audit Indonesia yang dipercaya oleh World
Trade Organization (WTO), dengan sendirinya perusahaan asing
yang harus melakukan “auditing” ini.
Pada kondisi tersebut, faktor
persaingan ataupun masalah politis bisa dengan mudah digunakan untuk
menjatuhkan produk Indonesia oleh pihak yang merasa berkuasa. Untuk hal ini,
dalam WTO tersedia forum yang menerima keluhan sekiranya suatu pihak merasa
telah dirugikan. Namun dasar keluhan tersebut haruslah profesional. Oleh karena
itu dalam melaksanakan pengelolaan industri mineral, profesionalisme harus
menjadi landasan yang utama.
Sementara itu,
harus pula diingat bahwa pengelolaan sumberdaya mineral Indonesia adalah
ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Salah satu
penerapannya adalah dengan pengembangan wilayah atau community
development. Perusahaan pertambangan berkewajiban untuk mengembangkan
wilayah sekitarnya. Ini juga berkaitan dengan peningkatan kualitas sumberdaya
manusia.
Karena mineral adalah kekayaan yang tidak terbarukan, kesempatan untuk meningkatkan kualitas manusia di sekitar lokasi pertambangan itu pun hanya satu kali, tidak dapat diulangi apabila terjadi kekeliruan. Karena itulah kegiatan pengembangan wilayah sesungguhnya merupakan bagian yang amat penting. Persoalan sejauh mana jangkauan yang disebut wilayah itu, apakah desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, atau seluruh negeri, harus diperjelas. Sejauh ini “wilayah” diartikan sebagai “seputar” lokasi pertambangan yang merasakan pengaruhnya dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk
mengantisipasi dampak negatif seperti yang telah disebutkan, Pemerintah telah
menyiapkan berbagai perangkat peraturan perundangan. Bahkan, peraturan
perundangan itu bukan saja menghindari, menekan, atau meminimumkan (mitigate) dampak
negatif, tetapi juga berupaya untuk mengoptimalkan dampak positif.
Induk dari
peraturan perundangan dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah Undang-Undang
No. 4/1982 yang petunjuk pelaksanaannya tercantum pada. Peraturan Pemerintah
No. 29/1986. Peraturan perundangan ini kemudian diperbarui dengan Undang-Undang
No. 23/1997, sedangkan peraturan pemerintah diubah menjadi PP No. 51/1993.
Secara garis
besar pengelolaan lingkungan hidup mencakup pemanfaatan, pengaturan,
penataan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan. Dalam
bidang pertambangan sesungguhnya telah disinggung bahwa kewajiban penambang; di
samping membangun dan mengelola pertambangan; juga untuk memelihara lingkungan,
seperti dinyatakan dalam Bab X Pasal 30 Undang-Undang No. 11/1967.
PENGATURAN
LINGKUNGAN HIDUP DI
BIDANG PERTAMBANGAN
Pengaturan
lingkungan hidup di lingkungan pertambangan diturunkan dari peraturan
perundangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup dan acuan lain, yaitu
Undang-Undang No. 11/1967 mengenai Ketentuan – Ketentuan Pokok Pertambangan.
Selain itu, peraturan umum yang dipakai di negara lain dalam pengelolaan lingkungan
di bidang pertambangan juga dipakai sebagai bahan perbandingan.
Pada umumnya pengelolaan lingkungan hidup di bidang
pertambangan ini mencakup :
1.
Dasar Peraturan / Pendahuluan
2.
Perkiraan Dampak Lingkungan (Environmental
Impact Assessment, EIA)
3. Persetujuan Pengelolaan
Lingkungan (Environmental Management Agreement)
4. Program Pengelolaan
Lingkungan (Environmental Management Program, EMP)
5. Program Pemonitoran
Lingkungan (Environmental Monitoring Program )
1.
Rencana Rehabilitasi Tambang (Minesite
Rehabilitation Program)
2.
Pengendalian Polusi (Pollution Control)
3.
Rencana Daur Ulang dan Buangan (Recycling and
Waste Disposal)
4.
Rencana Penutupan Tambang (Minesite
Decommissioning).
Substansi
yang dibahas berkisar pada komponen-komponen pokok, yaitu topografi dan tubuh
tanah, hidrologi yang menyangkut daerah tadah air hujan, air bawah tanah, dam,
penggunaan air, pemrosesan pertambangan, para pemakai air di hilir dan
sebagainya, dan juga yang menyangkut pengotoran udara. Selain itu, mencakup
juga kebisingan, konservasi, warisan nasional, cagar budaya, sosial, dan
lain-lain.
Penelitian
dan pengembangan merupakan bagian penting, sebab dampak lingkungan mungkin
berkembang dari waktu ke waktu. Akhirnya, semuanya ini perlu didukung dengan
pengawasan perkembangan dilapangan melalui pemantauan atau monitoring.
DISKUSI
DAN PEMBAHASAN,PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MINERAL DAN UPAYA PENANGANAN
MASALAH KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Dari ulasan
di atas, harus disadari bahwa setiap pengusahaan mineral tidak akan lepas dari
dampak yang ditimbulkannya. Dampak ini sebisa mungkin harus ditekan, walaupun
sulit untuk dihilangkan sama sekali. Sebaliknya, dampak positif harus
diupayakan untuk mendapat perhatian dan semakin ditingkatkan. Salah satu upaya
yang semakin hari semakin dituntut masyarakat adalah upaya pemberdayaan
masyarakat sekitar atau disebut juga community development.
Community
Development (CD) adalah salah satu kegiatan yang menjadi
bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) pada
bidang pertambangan. CD terdiri dari Community Relation yaitu
pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada stakeholder,
yang pada umumnya banyak dilakukan kepada masyarakat setempat dan Pemerintah
Daerah, kemudian Community Service yaitu program pemberian
bantuan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum
termasuk didalamnya bantuan untuk bencana alam, bantuan prasarana umum termasuk
tempat ibadah dan peningkatan kesehatan bagi masyarakat setempat.
Berikutnya
adalah community empowering, yaitu sebuah usaha untuk memberdayakan
masyarakat sehingga memiliki akses yang baik untuk menunjang kemandiriannya,
sebagai contoh program pemberian beasiswa, peningkatan kapasitas usaha
masyarakat yang berbasis potensi setempat serta bantuan untuk pengembangan atau
penguatan kelompok swadaya masyarakat.
Yang
terakhir adalah program konservasi atau pelestarian alam yaitu melakukan
penghijauan dengan memberdayakan masyarakat setempat sehingga dapat meningkatan
pendapatan para petani atau penggarap. Keseluruhan program kegiatan Community
Development harus diusahakan berkesinambungan dengan kriteria
keberhasilan yang jelas.
Dengan
berbagai upaya tersebut diatas, suatu kegiatan pengembangan sumberdaya mineral
dipastikan akan memberikan dampak positif bagi kemajuan taraf kehidupan manusia
dan kondisi lingkungan disekitarnya.Melalui Community Development akan
tercapai tujuan kegiatan penambangan yang berkelanjutan, dimana setelah masa
penambangan usai, maka didapat hasil berupa peningkatan kualitas kehidupan,
baik bagi manusia maupun alam sekitarnya.Untuk mencapai kondisi tersebut, sejak
awal perlu dipahami bahwa pengembangan sumberdaya mineral dan upaya penanganan
masalah kelestarian lingkungan hidup adalah mata rantai yang saling terhubung,
keduanya harus dapat terlaksana dengan baik, agar tujuan utama untuk memperoleh
manfaat ekonomi dari kegiatan penambangan bisa berjalan dengan lancar.
Kesalahan pengelolaan yang berakibat munculnya permasalahan lingkungan
menghadapkan kegiatan pengembangan sumberdaya mineral pada kendala isu – isu
lingkungan, terlebih di era globalisasi saat ini. Kendala tersebut pada
akhirnya menghambat pencapaian manfaat ekonomi, sehingga berpotensi
mengakibatkan kerugian yang lebih besar.
PENTINGNYA KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENGELOLA SUMBERDAYA MINERAL
DI INDONESIA
Pertambangan minyak dan gas bumi pernah menjadi soko
guru perekonomian pemerintah. Namun karena kurangnya eksplorasi di bidang migas
ini telah menyebabkan kita harus mengimpor minyak mentah untuk menutup defisit
konsumsi BBM yang setiap tahun meningkat 6-7%. Padahal sebelum krisis besar
tahun 1998 dengan adanya iklim investasi di sektor pertambangan yang cukup
kondusif, di sektor pertambangan umum banyak PMA yang masuk. Meski masih
didominasi oleh PMA seperti Freeport, INCO dan Newmont Mining karena investasi
memerlukan modal besar dan teknologi canggih. Namun belakangan tumbuh pula
perusahaan swasta seperti Medco, perusahaan nasional seperti Pertamina dan
sejumlah BUMN dominan seperti Aneka Tambang dan Batu Bara.
Namun kontribusi sektor tambang
terhadap pendapatan negara hanya mencapai 4 persen pada tahun 2005, akibat
sebagian besar produksi mineral diekspor dalam bentuk bahan mentah seperti
emas, nikel, timah, boksit, dan batubara. Setelah hampir 40 tahun indonesia
mengelola sektor tambang ternyata masih belum mampu mengembangkan industri
hilir berbahan baku mineral. Hal inilah yang menyebabkan sektor tambang tidak
memberikan value added yang
nyata buat perekonomian nasional.
Dengan
telah mengetahui karakteristik dan potensi sumberdaya mineral di Indonesia,
Pemerintah sebenarnya dapat mengambil langkah kebijakan yang paling strategis
dalam pengelolaannya. Kebijakan tersebut hendaknya disusun secara cermat dan
hati – hati karena kesempatan untuk memanfaatkannya hanya satu kali, sekali
keliru dalam menetapkan kebijakan, sumberdaya tersebut akan hilang untuk selama
– lamanya. Jika hanya mengikuti pesanan negara maju, selamanya Indonesia hanya
akan menjadi wilayah pengerukan. Tanpa perubahan drastis dan mendasar,
kemiskinan dan kerusakan lingkungan akan selamanya menjadi wajah sektor
pertambangan di Indonesia.
Pemerintah sebagai pelaksana dari peraturan
perundangan, sudah seharusnya segera membenahi sektor tambang agar bisa
memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap perekonomian negara
sekaligus tanpa mengorbankan keselamatan rakyat dan lingkungan.
DAMPAK KEGIATAN PERTAMBANGAN DAN PENGATURAN LINGKUNGAN HIDUP DI BIDANG PERTAMBANGAN
Reviewed by henipratiwi88
on
07:48:00
Rating:
No comments: